Sunday, September 11, 2005
bagian III.
Seluk beluk standard VCO.
Pada bagian ketiga ini akan membahas mengenai seluk beluk standar mutu VCO.
Standard, menurut kamus yang penulis pegang, kurang lebih berarti:
Standard,
kb. 1 standar. 2 ukuran, norma, patokan. 3 (flag) panji.
4 martabat,watak, moral. 5 tiang, kap (for a lamp).
6 tingkat, taraf. 7 ukuran dasar (of length).
Jadi kurang lebihnya berarti patokan atau norma norma dasar yang menyangkut suatu hal. Dalam hal ini kita sedang membicarakan VCO.
Disini masalah mulai muncul, setelah muncul sekian banyak produsen VCO di Indonesia, demikian menjamurnya produk produk VCO karena promosi kesehatan yang dikandungnya, sampai saat ini pemerintah kita (melalui SNI, Standar Nasional Indonesia) belum memiliki sebuah standar mutu yang menetapkan apa dan bagaimana VCO harus di buat, serta norma norma apa saja yang melingkupi produk tersebut.
Seperti biasa pemerintah kita (selalu) terlambat meskipun tanda tanda ke arah pembuatan standard sudah mulai tercium.
Mati segan, hidup tak mau.
Saat semua orang (termasuk kami) sepertinya ingin mencoba membuat minyak dara, kemudian mencoba menjualnya, sebuah standar yang mengikat norma norma dasar sangat dibutuhkan, yang dikhawatirkan adalah apabila norma norma tersebut tidak ada, akan muncul (sebetulnya sudah) produk produk yang tidak dapat di pertanggung jawabkan dan merugikan konsumen, baik si produsen sadar atau tidak. Asal di proses dari kelapa, dan dihasilkan minyak kemudian dapat di beri label VCO.
Tentu kita tidak ingin nasib minyak perawan (dan para petani kelapa) berakhir dan berulang seperti yang pernah terjadi pada nata-de-coco. Mati segan, hidup tak mau.
Apapun, seorang bijak pernah berkata "Jangan memaki maki dalam gelap, nyalakan lilin!". Petuah itu terasa pas dengan kondisi kita sekarang. Dan karena teringat akan petuah tersebut penulis mencoba mencari resources mengenai standar VCO.
Salah dua standar yang cukup komprehensif adalah standar dari APCC (Asian and Pacific Coconut Community), sebuah organisasi antar pemerintah di negara negara Asia Pasifik dimana Indonesia menjadi anggotanya dan standar yang baru saja dikeluarkan oleh PNS (Philippine National Standards) berkode PNS/BAFPS NO. 22: 2004 yang telah di usulkan sejak tahun lalu dan baru saja disahkan pada September 2005 ini.
Standar Internasional dan Negara Produsen VCO
Standar baku mutu yang dikeluarkan oleh APCC untuk minyak kelapa murni adalah sebagai berikut:
| | Interim APCC Standard |
| Relative density C 6:0 – Caproic Acid Colour Matter volatile at 105oC | 0.915 - 0.920
0.4 - 0.6
water clean
|
Penulis rasa standar yang dikeluarkan oleh APCC ini sudah sangat cukup untuk dijadikan panduan standar mutu VCO.
Sedangkan untuk proses pembuatan, APCC hanya menyatakan:
Coconut oil is derived from the kernel/meal/copra of the coconut (Cocos nucifera L.). Virgin coconut oil is obtained from the fresh and mature kernel of coconut by mechanical or natural means with or without the application of heat, which does not lead to alteration of the oil. Virgin coconut oil is suitable for human consumption in its natural state.
Jadi definisi VCO menurut APCC tidak memperdulikan apakah minyak yang diperoleh melalui proses pemanasan atau tidak. Yang penting adalah minyak dihasilkan dari daging kelapa segar dan berasal dari kelapa yang matang, di proses dengan cara mekanis dan se natural mungkin, sehingga tidak membuat minyak yang dihasilkan berubah. Agak kurang jelas memang definisi 'berubah' itu sendiri.
Sedangkan standar yang dibuat oleh Philippine agak lebih detail, tapi perbedaan definisi hanya sedikit, PNS memperjelas bahwa VCO tidak dihasilkan melalui proses kimia RDB (refining, deodorizing dan bleaching). Pada standar mutu, PNS dan APCC menetapkan kandungan mutu dari VCO yang tidak jauh berbeda sedangkan standar kebersihan yang sedikit berbeda.
APCC mengacu pada standar HACC (Hazard Analysis Critical Control Point) dan GMP (Good Manufacturing Practices), sedangkan PNS mengacu pada Codex Alimentarius Commission (CAC/RCP 1-1969, Rev, 3-1997).
Selain itu PNS juga menetapkan petunjuk untuk labelling produk VCO, bahwa dalam label harus tercantum:
- Nama produk "Virgin Coconut Oil"
- Merek dagang
- Isi bersih
- Identifikasi produksi (lot number)
- Nama dan alamat produsen atau distributor
- Frase dari negara pembuat, dalam hal ini Philippines
- Tipe proses pengolahan
- Tanggal pembuatan dan Best Before
- Registrasi Badan yang berwenang dan kode batang (bar code, fakultatif).